Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Politani Kupang memiliki tujuan untuk: a. mewujudkan lulusan yang memiliki daya saing dalam bidang pertanian terapan, berjiwa wirausaha, kreatif, dan inovatif; b. menghasilkan produk penelitian terapan yang inovatif dalam bidang pertanian untuk mendukung kebutuhan pemangku kepentingan; c. mentransformasi ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang inovatif dalam bidang pertanian untuk mendukung pengembangan potensi sumber daya alam; d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; e. meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; f. mengembangkan kerja sama kemitraan nasional dan internasional; dan g. membangun dan mengembangkan jejaring dengan alumni. (2) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Politani Kupang menyelenggarakan kegiatan pendidikan memperhatikan:
a. tujuan pendidikan nasional; b. kaidah, moral, etika, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. kepentingan masyarakat; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
