PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Politani Kupang memiliki misi sebagai berikut: a. mewujudkan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian
yang berdaya saing dan responsif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mengembangkan penelitian untuk meningkatkan daya saing institusi dalam bidang pertanian; c. mengembangkan program pengabdian kepada masyarakat melalui difusi dan diseminasi inovasi dalam bidang pertanian yang berdaya saing untuk meningkatkan potensi sumber daya alam; d. menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan e. mengembangkan kemitraan dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
