Pasal 100
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Politani Kupang meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Politani Kupang. (2) Kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politani Kupang. (3) Dana yang diperoleh dari pengelolaan pemanfaatan kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel. (6) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Politani Kupang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
