PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional...
Pasal 21
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disampaikan kepada Direktorat Jenderal. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
