Pasal 20
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan b. laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. (3) Laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan melalui aplikasi sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui sistem informasi dana
alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Pelaksanaan laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
