PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 72
BAB 7 — PENGHAPUSAN
(1) Cagar Budaya yang statusnya telah dihapus dari Register Nasional Cagar Budaya dapat didaftarkan kembali apabila: b. Cagar Budaya yang hilang ditemukan kembali; atau c. terdapat kesalahan pada hasil kajian atau penelitian terdahulu. (2) Pendaftaran kembali Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai wilayah kerjanya.
