PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 71
BAB 7 — PENGHAPUSAN
(1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan: a. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya yang sudah dicabut statusnya.
