PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran ODCB yang dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ODCB yang didaftarkan: a. berada pada 2 (dua) wilayah provinsi atau lebih; atau
b. ditemukan di laut di atas dari 12 (dua belas) mil. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
