PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran ODCB yang dilaksanakan oleh gubernur dalam hal ODCB yang didaftarkan: a. berada pada 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih; atau b. ditemukan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi.
