Pasal 46
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya. (2) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi. (4) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
