PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 45
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan
keputusan Penetapan dan/atau keputusan peringkat Cagar Budaya kepada Menteri.
