PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA WIDYAPRADA
(1) Widyaprada yang melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan harus mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja sesuai rincian bukti kerja yang terdapat dalam SKHK Widyaprada. (2) Rincian bukti kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti hasil kerja yang meliputi: a. bukti pendukung hasil kerja dari setiap pekerjaan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan b. surat keputusan, surat perintah, surat tugas, instruksi tertulis, dan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menugaskan atau atasan langsung Widyaprada.
