Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA WIDYAPRADA
(1) Komponen SKHK Widyaprada terdiri atas: a. hasil kerja; b. batasan; c. ketentuan teknis; d. norma waktu; e. format; dan f. volume. (2) Komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan. (3) Komponen batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengendali teknis dalam mekanisme atau tahapan dari suatu kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilaksanakan. (5) Komponen norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan waktu rata-rata yang diperlukan untuk menyelesaikan satu jenis pekerjaan. (6) Komponen format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja. (7) Komponen volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan jumlah minimal produk yang harus dikerjakan sesuai penugasan Widyaprada dalam melaksanakan pekerjaan. (8) Komponen SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan Penjaminan Mutu
Pendidikan dan panduan dalam memberikan penilaian kinerja Widyaprada.
