PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya...
Pasal 70
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan pertunjukan seni. (2) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum;
