PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBIAYAAN...
Pasal 15
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab: a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
