PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor; (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
