PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
