Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik dan kepala laboratorium/bengkel/studio harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja aparatur sipil negara paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; l. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor untuk jabatan wakil Rektor, direktur pascasarjana, dan wakil direktur pascasarjana. m. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister untuk dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik dan kepala laboratorium/bengkel/studio; n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
lektor bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
asisten ahli bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik dan kepala laboratorium/bengkel/studio. o. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan p. tidak sedang merangkap jabatan di:
perguruan tinggi lain;
lembaga pemerintah;
perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UMRAH.
