Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi UMRAH. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; e. diberhentikan dari aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; m. cuti di luar tanggungan negara; atau n. berdasarkan evaluasi kinerja per semester oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UMRAH.
