PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipimpin oleh Rektor. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.
