Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan nonakademik serta pengelolaan UMRAH untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin UMRAH memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun organisasi tata kerja beserta perubahannya untuk diusulkan kepada menteri; c. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; d. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di UMRAH; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; g. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melanggar norma, etika, peraturan akademik, dan/atau dan peraturan perundang- undangan berdasarkan pertimbangan Senat; k. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; m. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa; n. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; s. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi UMRAH; dan t. mengelola UMRAH sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
