PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. diutamakan memiliki jabatan profesor; atau b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (4) Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat.
