Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan kebijakan akademik; c. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu UMRAH; d. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; e. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; f. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; g. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
i. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; k. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan akademik lektor kepala dan profesor; dan l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
