PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan uji kesetaraan, penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan paling sedikit: a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b. petugas pelaksana uji kesetaraan terdiri atas proktor dan teknisi.
