PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. (2) Kementerian dalam MENETAPKAN satuan pendidikan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan b. keterjangkauan lokasi satuan pendidikan. (3) Dalam MENETAPKAN satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
