PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran uji kesetaraan.
