PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. (2) Pengukuran kompetensi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
