PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan atau surat keterangan hasil uji kesetaraan. (2) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan. (3) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesetaraan.
