PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji kesetaraan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian. (2) Sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat instrumen uji kesetaraan. (3) Proktor bertanggung jawab dalam penggunaan sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di satuan pendidikan.
