Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. pendukung; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jurusan; dan b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Bagian Akademik dan Umum. (4) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu unit pelaksana teknis yang terdiri atas:
a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan d. laboratorium terpadu.
