PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (2) Wakil Direktur bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, organisasi, keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan Alumni.
