PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PNN bertujuan: a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berdaya saing nasional; b. mewujudkan Politeknik yang menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solusi bagi dunia kerja, dan bermanfaat bagi masyarakat terdepan dan terluar; dan c. mewujudkan Politeknik dengan tata kelola yang baik dan akuntabel serta mampu menginspirasi perguruan tinggi lain.
