PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PNN memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran vokasi yang berkualitas; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dunia kerja; c. mengembangkan semua sumber daya guna menginspirasi pengembangan politeknik; d. mengembangkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan; e. mengembangkan kewirausahaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan sosial masyarakat terdepan dan terluar; dan f. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang unggul.
