PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen profesor setiap fakultas; b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas; c. Rektor; d. wakil Rektor; e. dekan; f. direktur program pascasarjana; dan g. kepala lembaga. (2) Dosen bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah menduduki jabatan akademik lektor.
(3) Dosen tidak tetap tidak dapat diangkat menjadi anggota Senat. (4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat.
