PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
- penerapan norma dan kebijakan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu Undiksha;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberi pertimbangan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
