PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan: a. surat keputusan pengangkatan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada; atau b. surat keputusan kenaikan jabatan bagi Widyaprada untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan jenjang jabatan.
