PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri.
