PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENCEGAHAN
(1) Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa meliputi: a. membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu:
- di luar area kampus;
- di luar jam operasional kampus; dan/atau
- untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan b. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Mahasiswa menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan; dan b. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan.
