PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENCEGAHAN
(1) Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi: a. membatasi pertemuan dengan Mahasiswa secara individu:
- di luar area kampus;
- di luar jam operasional kampus; dan/atau
- untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan b. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. (2) Dalam hal Pendidik yang bersangkutan merupakan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan maka persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan yang bersangkutan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau melalui media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Mahasiswa; dan b. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan.
