Pasal 49
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
(1) Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi perbaikan: a. pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan c. penguatan budaya komunitas sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4). (2) Penguatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. mengembangkan materi modul; b. mengembangkan metodologi pembelajaran; c. melakukan diseminasi dan sosialisasi materi modul secara intensif; d. melakukan evaluasi pemahaman materi modul; dan/atau e. kegiatan lain dalam rangka Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual. (3) Perbaikan penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi perbaikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (4) Perbaikan penguatan budaya komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (5) Satuan Tugas membantu Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
