PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 48
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
(1) Dalam hal Terlapor tidak terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas memberikan rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor. (2) Pemulihan nama baik Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
