PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 45
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
(1) Rekomendasi dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) paling sedikit memuat usulan: a. pemulihan Korban; b. sanksi kepada pelaku; dan c. tindakan Pencegahan keberulangan. (2) Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Satuan Tugas merekomendasi pemulihan nama baik Terlapor.
