PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 44
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual. (2) Dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian: a. identitas pelaku; b. bentuk Kekerasan Seksual; c. pendampingan Korban dan/atau saksi; dan d. pelindungan Korban dan/atau saksi.
(3) Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian: a. identitas Terlapor; b. dugaan Kekerasan Seksual; c. ringkasan Pemeriksaan; dan d. pernyataan tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.
