PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi: a. Mahasiswa; b. Pendidik; c. Tenaga Kependidikan; d. Warga Kampus; dan e. masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
