PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a. kepentingan terbaik bagi Korban; b. keadilan dan kesetaraan gender; c. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d. akuntabilitas; e. independen; f. kehati-hatian; g. konsisten; dan h. jaminan ketidakberulangan.
