Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus. (2) Pelindungan kepada Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Mahasiswa; b. jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan; c. jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan Kekerasan Seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum; d. pelindungan atas kerahasiaan identitas; e. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; f. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan; g. pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban; h. pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana; i. gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan; j. penyediaan rumah aman; dan/atau
k. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
