Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. konseling; b. layanan kesehatan; c. bantuan hukum; d. advokasi; dan/atau e. bimbingan sosial dan rohani. (3) Dalam hal, Korban atau saksi merupakan penyandang disabilitas, pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau saksi. (5) Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), maka persetujuan dapat diberikan oleh orang tua atau wali Korban atau pendamping.
