Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup bidang sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; c. bidang kepegawaian; dan d. bidang ketatalaksanaan. (5) Prosedur operasional sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
