PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris dan anggota dewan penyantun sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
