PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Dekan definitif karena pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio jika pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
